Mengenal HIPPRADA
|
HIPPRADA
adalah singkatan dari Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak
berdirinya Gerakan Pramuka semua organisasi Pandu yang ada sebelumnya,
telah menyatakan meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka. Mulai saat
itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka.
Pada
Tahun 1967 muncul beberapa gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang
tidak bergabung ke Pramuka, untuk berhimpun dalam suatu wadah
tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut dikemukakan kepada Ketua
Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu meninjau
perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada
bulan Agustus 1968.
Pada
tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk
membentuk dewan sesepuh pandu-pandu yang diketuai oleh Bung Tomo.
Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman Bapak Sri Sultan
HB IX, tanggal 8 April 1973, usulan Pandu Wreda diterima. Akhirnya SK
Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 075/ KN/ 75 tanggal 22 Juli 1975,
Himpunan Pandu Wreda ( Hiprada ) resmi terbentuk dengan ketua umum
pertama Alm. Bapak Soediro ( Mantan Gubernur Sulawesi ) dan ketua harian Bapak Prof. Dr. Soetarman ( Mantan Ketua PP IPINDO).
Pada
Tahun 1983, Hiprada dikembangkan dengan membuka pintu bagi anggota
Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi anggota. Dengan langkah
itu diharapkan HIPPRADA ( sudah dengan 2 P ) dapat menghimpun para
anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi Pembina dan Andalan dapat
bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka, saat ini
Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya.
Pada
Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA secara resmi diterima sebagai anggota
The International Felloship of Former Scouts and Guides ( IFOFSAG),
yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra maupun putri. Pada Tahun
1993 HIPPRADA mendapat kehormatan sebagai tuan rumah General Assembly
(GA) ke 20 IFOFSAG yang dilaksanakan di Yogyakarta.
Keberadan
HIPPRADA dapat merupakan wadah untuk memelihara dan mewujudkan
semboyan “ Sekali Pandu Tetap Pandu, Sekali Pramuka Tetap Pramuka, “,
melalui wadah tersebut persaudaraan sesama Pandu/ Pramuka dapat
dilestarikan dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara terus
dapat dilanjutkan.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
1. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2 Membina kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya
4.
Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik
dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina
persaudaraan dengan pramuka sedunia
5. Hidup secara sehat jasmani dan rohani
6.
Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang
lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan
kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
bertingkah laku sopan , ramah dan sabar
7.
Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam
menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap
putus asa
8. Kesediaan
dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan
pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan
pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas
dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
9. Bertindak
dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada
dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara
bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai
tantangan yang dihadapi
10. Mengendalikan
dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani
dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan
tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan
11. Membiasakan
diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku ,
kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan ,
bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi
12.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat
gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak ,
bersikap dan berbicara.
AMBALAN DAN RACANA
Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1) Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
2)
Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut
‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka
Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan
kecil
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4)
Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya,
dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan
oleh badan dan organisasi lain.
5)
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau
Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat
sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
6)
Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa
kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana
itu.
Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
a. Korps Pelatih
adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat
keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan
pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan
tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat
keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat
untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus
Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh
Kwartir Cabangnya
d. Masa
laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.
Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan
pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan
diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
a. Korps Pelatih
adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat
keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan
pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan
tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat
keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat
untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus
Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh
Kwartir Cabangnya
d. Masa
laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.
Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan
pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan
diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
| ||||
Pembina/ Pembantu Pembina
| ||||
Pembina
Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa
yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi
anggota muda dan anggota Dewasa Muda.
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
c. Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
e. Pembina
Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
Syarat
kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan
memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu
tertentu.
Pengukuhan
Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan,
Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
| ||||
Dewan Kerja Penegak Pandega
| ||||
Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
|
Lembaga Pendidikan Kader Pramuka ( Lemdika )
|
Penggalang
adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka
penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena
sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa
Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan
dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah
yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah
Pemoeda" pada tahun 1928 . Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang), dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang). Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila - menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat - menepati Dasadarma.
Dasadarma Pramuka itu:
1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa. 2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan kesatria 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. rajin, trampil dan gembira. 7. Hemat, cermat dan bersahaja. 8. Disiplin, berani dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan. Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama. Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu: 1. Penggalang Ramu 2. Penggalang Rakit 3. Penggalang Terap Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa. | ||||
Andalan
| ||||
ANDALAN
Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal.
Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/
melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang
diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang
diampunya.
Nama
andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini
berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
- Andalan Nasional disingkat Annas.
- Andalan Daerah disingkat Andu.
- Andalan Cabang disingkat Ancu.
- Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
|
Salam Pramuka
|
SALAM PRAMUKA
Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka.
Salam
adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain
atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Fungsi Salam Pramuka.
Salam
untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan
jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai
dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara
tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.
Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
2.Salam Hormat.
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
3.Salam Janji.
Yaitu
salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik
(Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
Untuk Salam hormat diberikan kepada :
| ||||
M a b i
| ||||
Majelis Pembimbing
(1) Untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan,
satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi
bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial
kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
|
Organisasi Majelis Pembimbing
(1) Majelis
Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur
orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh
masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan
rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan
peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
(5) Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara
anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada.
Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing
dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk
tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasio
Pramuka Siaga
|
Siaga
adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut
Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa
Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk
mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada
tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua, Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:
Dwi Satya
- Demi kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga
- setiap hari berbuat kebajikan
Dwi Darma
1. Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya
2. Siaga berani dan tidak putus asa
Dua
Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi
seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut Perindukan.
Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin
oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu
sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu
orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut
Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung.
Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:
1.Mula
2.Bantu
3.Tata
Setiap
anggota Barung yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum )
berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya
yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung
berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur atau
disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru tumbuh.